Selasa, 06 Oktober 2020

Ikatan Guru Indonesia (IGI)

 



Ikatan Guru Indonesia (IGI) merupakan organisasi profesi guru yang disahkan oleh pemerintah melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa. Dengan motto "Sharing and Growing Together", Ikatan Guru Indonesia akan menjadi komunitas yang tepat bagi para guru dan siapa saja yang tertarik dan peduli pada pentingnya memajukan dunia pendidikan dan keguruan. 


Sejak mendapat pengesahan resmi dari pemerintah sebagai organisasi guru, IGI terus berkonsentrasi penuh pada peningkatan kompetensi guru. Bagi IGI, ujung pangkal dari semua persoalan pendidikan di Indonesia ada pada rendahnya kompetensi guru Indonesia baik kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial maupun kompetensi kepribadian.

Nah, bagi bapak/ ibu guru yang ingin meningkatkan kompetensinya, cara mendaftar menjadi anggota resmi IGI bisa dilakukan dengan dua cara, yakni bisa mendaftar secara offline dengan mendaftar langsung di pengurus cabang untuk masing-masing regional di seluruh Indonesia. Dan cara yang kedua bisa anda lakukan dengan mendaftar secara online melalui web atau situs resmi dari IGI yaitu di igi.or.id. 
Dan jika anda ingin tahu cara mendaftar menjadi anggota IGI melalui youtube, bisa menyimak video cara mndaftar menjadi anggota IGI (Ikatan Guru Indonesia) berikut ini




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Pengalaman Ikut Pelatihan Online SAGUSABLOG IGI

Beberapa minggu ini kegiatanku lebih banyak mengutak atik gawaiku diwaktu luang dibanding hari-hari sebelumnya. Semenjak menjadi anggota Ika...